Langsung ke konten utama

KOTA kurang TAMAN

Akhir akhir ini ngerasa makin panas aja nih kota dimana pun kita berada khususnya indonesia,pembangunan dimana mana,pemborong kayanya ga bisa liat lahan kosong dikit langsung dibangun,terkadang dan kebanyakan ga sebanding besar bangunan dengan lahan terbuka hijaunya,banyak orang membahas tentang kotanya ingin 1.tidak macet, 2.bersih, 3.tidak ada kriminal, 4.dan nyaman,tapi mereka melupakan tentang Taman Kota, semua orang diluar ribut dengan pemanasan global,tapi hanya sebagai slogan aja kalo diliat masih banyak orang yang belum sadar akan pemanasan global,kalo anda berjalan di luar rumah aja sekitar jam 9 pagi aja udah kerasa panas,apa lagi di jam 12 didalam rumah makin berasa kan panasnya,kalo kita sambil ngobrol dengan orang tua kita mereka sangat merasakan perjalanan panas di daerah itu,udah saatnya yang kita sadar dengan pemansan global ini,mari kita tanam pohon dari yang mikro dulu yaitu di lingkungan rumah,baru setelah itu dukung untuk pembangunan Ruang Terbuka Hijau untuk Kota Kita,
RTH kota meliputi ;
  1. RTH makro, seperti kawasan pertanian, perikanan, hutan lindung, hutan kota dan landasan pengaman bandar udara.
  2. RTH medium, seperti kawasan area pertamanan ( city park ), sarana olahraga, pemakaman umum.
  3. RTH mikro, yaitu lahan terbuka yang ada di setiap kawasan permukiman yang disediakan dalam fasilitas umum seperti taman bermain ( play ground ), taman lingkungan ( community park ) dan lapangan olahraga.
kendaraan semakin banyak,polusi udara di kota semakin meningkat,taman kota sebagai penyaring polusi/udara kotor semakin menipis dan hasilnya korbannya adalah manusia sendiri.

 Negeri lain aja masih bisa menghargai lingkungannya masa iya kita engga,bukan berarti disini saya mau bilang indonesia tidak punya Taman Kota,kita ambil contoh di jakarta sendiri sudah ada beberapa taman kota seperti taman suropati,taman menteng dan beberapa taman lainnya,hanya saja masih kurang,populasi penduduk dijakarta sendiri sekitar 9,6 juta jiwa,dan jakarta dipaksa untuk menjadi kota yang ramah lingkungan,undang undang no.26 yahun 2007 tentang penataan ruang (UUPR) mewajibkan suatu kota MINIMAL 30% Ruang Terbuka Hijau (RTH) dari luas kotanya,dari RTRW DKI Jakarta sendiri RTH 30% itu dibagi lagi menjadi 3 yaitu :

  1. 10 % = Lahan Privat
  2. 14%  = Publik
  3. 6%    = Lahan Privat dan Publik
Tetapi ini sangat sulit bahkan Gubernur Fauzi Bowo pun mengakuinya bahwa DKI Jakarta baru  ada RTH sekitar 6% dan bisa dibayangkan berapa besar devisitnya.

Taman kota terlalu banyak manfaatnya jika kita memiliki banyak,sebagai menurunkan tingkat polusi dan panas di suatu kota,bisa juga di gunakan sebagai objek wisata di akhir pekan,bisa digunakan sebagai mencari inspirasi dikala jenuh,bisa digunakan sebagai bersantai membaca buku atau piknik dikala waktu senggang,dan masih banyak yang lainya,jadi ayo jaga dan dukung Taman Kota yang ada di kota kita,kalo bukan kita siapa lagi. :)


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Undang - Undang Dan Peraturan Pembangunan Nasional

UU No.26 Th.2007 tentang Penataan Ruang. Pengertian Ruang Ruang adalah wadah yang meliputi ruang daratan, ruang lautan dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup dan melakukan kegiatan serta memelihara kelangsungan hidupnya. Ruang merupakan salah satu sumber daya alam yang tidak mengenal batas, tetapi apabila ruang dikaitkan dengan peraturannya, maka haruslah jelas batas-batas, fungsi dan sistemnya dalam satu kesatuan. Ruang wilayah negara Indonesia merupakan asset besar bangsa Indonesia yang harus dimanfaatkan secara terkoordinasi, terpadu dan sefektif mungkin dengan memperhatikan faktor-faktor serta kelestarian lingkungan untuk menopang pembangunan nasional demi tercapainya masyarakat yang adil dan makmur yang berkaitan dengan amanat penataan ruang wilayah Negara RI adalah Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Pengertian Tata Ruang Tata ruang adalah wujud susunan unsur-unsur pembentuk rona lingkungan ala...

Perencanaan Fisik Pembangunan

  Kepala Bidang Perencanaan Fisik dan Prasarana Wilayah, mempunyai tugas: ·    · Membantu Kepala BAPPEDA dalam melaksanakan sebagian tugas pokok dibidang perencanaan fisik dan prasarana. ·    · Mengumpulkan dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan pedoman dan petunjuk teknis bidang perencanaan fisik dan prasarana wilayah. ·    · Menyusun perencanaan pembangunan bidang PU, Perumahan, Perhubungan, LH dan penataan ruang. ·    · Mengkoordinasikan dan memadukan rencana pembangunan bidang PU, Perumahan, perhubungan, LH dan penataan ruang. ·    · Melaksanakan inventarisasi permasalahan di bidang fisik dan prasarana Wilayah serta merumuskan langkah-langkah kebijakan pemecahan masalah. ·    · Melakukan dan mengkordinasikan penyusunan program tahunan di bidang fisik dan prasarana Wilayah yang meliputi bidang PU, Perumahan, Perhubungan, LH dan Penataan ruang dalam rangka pelaksanaan RENSTRA Daerah atau ...

LOST IN BALI (part4)

hari ke empat gua mulai menjalankan ittenery gua yang udah gua susun dari jakarta cuman ada peruban dikit lah dari yang udah gua susun dijakarta. berhubung gua berangkat ga jadi naek kereta jadinya selasa itu gua udah di bali, tapi tetep jalanin ittenery hari jumat, acaranya : GWK - DREAM LAND - ULUWATU ( SUNSET) 1. GWK perjalanan gua menuju GWK dari penginapan (kuta) sekitar 30 menitan (kalo ga salah) oke abis muter muter di GWK tengah hari bolong panasnya poooool ,lalu gua lanjut ke destinasi selanjutnya yaitu pantai DREAM LAND, 2. DREAM LAND  perjalanan gua lanjut dari GWK ke dream land,ga jauh ko cuman lurus aja sekitar 15 menitan lah,dari pintu masuk ke pantainya jauh bangeet,lewatin lapangan golf dulu ,setelah sampe kita bayar 15.000 buat parkir,masuknya sih gratis kalo jalan kaki, setelah parkir kita lanjut jalan menuju pantai daaaaaaan,taraaaaa hamparan lepas laut biru,dan pasir putih nya ya...