Langsung ke konten utama

Perencanaan Fisik Pembangunan


 Kepala Bidang Perencanaan Fisik dan Prasarana Wilayah, mempunyai tugas:

·   · Membantu Kepala BAPPEDA dalam melaksanakan sebagian tugas pokok dibidang perencanaan fisik dan prasarana.
·   · Mengumpulkan dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan pedoman dan petunjuk teknis bidang perencanaan fisik dan prasarana wilayah.
·   · Menyusun perencanaan pembangunan bidang PU, Perumahan, Perhubungan, LH dan penataan ruang.
·   · Mengkoordinasikan dan memadukan rencana pembangunan bidang PU, Perumahan, perhubungan, LH dan penataan ruang.
·   · Melaksanakan inventarisasi permasalahan di bidang fisik dan prasarana Wilayah serta merumuskan langkah-langkah kebijakan pemecahan masalah.
·   · Melakukan dan mengkordinasikan penyusunan program tahunan di bidang fisik dan prasarana Wilayah yang meliputi bidang PU, Perumahan, Perhubungan, LH dan Penataan ruang dalam rangka pelaksanaan RENSTRA Daerah atau kegiatan-kegiatan yang diusulkan kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat.
·   · Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
·   · Melaksanakan tugas-tugas lain yang diperintahkan oleh atasan.
Bidang Perencanaan Fisik dan Prasarana dibagi menjadi dua Sub Bidang yaitu, Sub Bidang Tata Ruang & Lingkungan dan Sub Bidang Prasarana Wilayah.
- Sub Bidang Tata Ruang dan Lingkungan
Sub Bidang Tata Ruang dan Lingkungan mempunyai tugas:
·   · Membantu Kepala Bidang dalam menyelenggarakan sebagian tugas pokok di bidang tat ruang dan lingkungan.
·   · Mempersiapkan bahan penyusunan rencana dan program Tata Ruang dan Lingkungan yang serasi.
·   · Mempersiapkan bahan penyusunan rencana dan program pembangunan Tata Ruang dan Lingkungan.
·   · Melaksanakan koordinasi kepada instansi yang berkaitan dengan sub bidang Tata Ruang dan Lingkungan.
·   · Melaksanakan inventarisasi permasalahan di Sub Bidang Tata Ruang dan Lingkungan serta merumuskan langkah-langkah kebijaksanaan pemecahan masalah.
·   · Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
·   · Melaksanakan tugas laun yang diperintahkan oleh atasan.
- Sub Bidang Prasarana Wilayah
Sub Bidang Prasarana Wilayah mempunyai tugas:
·   · Membantu Kepala Bidang dalam menyelenggarakan sebagian tugas pokok di Sub Budang Prasarana Wilayah
·   · Mempersiapkan bahan penyusunan rencana dan program bidang Prasarana Wilayah
·   · Mempersiapkan bahan penyusunan rencana dan program pembangunan PU, Perumahan dan Perhubungan.
·   · Melaksanakan koordinasi kepada instansi yang berkaitan dengan Sub Bidang Prasarana Wilayah.
·   · Melaksanakan inventarisasi permasalahan di Sub Bidang Prasarana Wilayah serta merumuskan langkah-langkah kebijaksanaan pemecahan masalah.
·   · Memberikan saran dan pertimbangan kepada aasan sesuai dengan bidang tugasnya.
·   · Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan.
Reformasi seluruh sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara sejak tahun 1998 telah mendorong adanya pembaharuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional. Perencanaan pembangunan nasional harus mengakomodasi kenyataan bahwa perencanaan pembangunan harus melalui proses demokratis, terdesentralisasi, dan mematuhi tata pemerintahan yang baik. Demikian pula proses perencanaan pembangunan harus melaksanakan amanat UUD 1945 Amandemen tentang pemilihan umum langsung oleh rakyat. Perencanaan pembangunan nasional masih dibutuhkan mengingat amanat Pembukaan UUD 1945 dan kondisi faktual geografis, sosial, ekonomi, dan politik bangsa Indonesia yang beranekaragam, dan kompleks. Â
Sistem perencanaan pembangunan nasional diatur dalam Undang-Undang No. 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) telah mengakomodasi seluruh tuntutan pembaharuan sebagai bagian dari gerakan reformasi. Perencanaan pembangunan nasional harus dapat dilaksanakan secara terintegrasi, sinkron, dan sinergis baik antar daerah, antar ruang, antar waktu, antar fungsi pemerintah maupun antara pusat dan daerah.
Rencana pembangunan nasional dimulai dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP). Kemudian Rencana Pembangunan Jangka Menegah (RPJM) yang berupa penjabaran visi dan misi presiden dan berpedoman kepada RPJP Nasional.
Sedangkan untuk daerah, RPJM Nasional menjadi perhatian bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun RPJM Daerah (RPJMD). Di tingkat nasional proses perencanaan dilanjutkan dengan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) yang sifatnya tahunan dan sesuai dengan RPJM Nasional. Sedangkan di daerah juga disusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang merupakan penjabaran dari RPJM Daerah dan mengacu kepada RKP. Rencana tahunan sebagai bagian dari proses penyusunan RKP juga disusun oleh masing-masing kementerian dan lembaga dalam bentuk Rencana Kerja (Renja) Kementerian atau Lembaga, dan di daerah Renja-SKPD disusun sebagai rencana tahunan untuk SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah).
Rencana kerja atau Renja ini disusun dengan berpedoman kepada Renstra serta prioritas pembangunan yang dituangkan dalam rancangan RKP, yang didasarkan kepada tugas dan fungsi masing-masing instansi.
Proses penyusunan rencana pembangunan secara demokratis dan partisipatoris dilakukan melalui forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), mulai dari tingkat desa, kecamatan, kabupaten atau kota, kemudian pada tingkat Provinsi. Hasil dari Musrenbang Provinsi kemudian dibawa ke Musrenbang Nasional yang merupakan sinkronisasi dari Program Kementerian dan Lembaga dan harmonisasi dekonsentrasi dan tugas perbantuan. Musrenbang ini menghasilkan Rancangan Akhir RKP sebagai pedoman penyusunan RAPBN.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Undang - Undang Dan Peraturan Pembangunan Nasional

UU No.26 Th.2007 tentang Penataan Ruang. Pengertian Ruang Ruang adalah wadah yang meliputi ruang daratan, ruang lautan dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup dan melakukan kegiatan serta memelihara kelangsungan hidupnya. Ruang merupakan salah satu sumber daya alam yang tidak mengenal batas, tetapi apabila ruang dikaitkan dengan peraturannya, maka haruslah jelas batas-batas, fungsi dan sistemnya dalam satu kesatuan. Ruang wilayah negara Indonesia merupakan asset besar bangsa Indonesia yang harus dimanfaatkan secara terkoordinasi, terpadu dan sefektif mungkin dengan memperhatikan faktor-faktor serta kelestarian lingkungan untuk menopang pembangunan nasional demi tercapainya masyarakat yang adil dan makmur yang berkaitan dengan amanat penataan ruang wilayah Negara RI adalah Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Pengertian Tata Ruang Tata ruang adalah wujud susunan unsur-unsur pembentuk rona lingkungan ala...

LOST IN BALI (part4)

hari ke empat gua mulai menjalankan ittenery gua yang udah gua susun dari jakarta cuman ada peruban dikit lah dari yang udah gua susun dijakarta. berhubung gua berangkat ga jadi naek kereta jadinya selasa itu gua udah di bali, tapi tetep jalanin ittenery hari jumat, acaranya : GWK - DREAM LAND - ULUWATU ( SUNSET) 1. GWK perjalanan gua menuju GWK dari penginapan (kuta) sekitar 30 menitan (kalo ga salah) oke abis muter muter di GWK tengah hari bolong panasnya poooool ,lalu gua lanjut ke destinasi selanjutnya yaitu pantai DREAM LAND, 2. DREAM LAND  perjalanan gua lanjut dari GWK ke dream land,ga jauh ko cuman lurus aja sekitar 15 menitan lah,dari pintu masuk ke pantainya jauh bangeet,lewatin lapangan golf dulu ,setelah sampe kita bayar 15.000 buat parkir,masuknya sih gratis kalo jalan kaki, setelah parkir kita lanjut jalan menuju pantai daaaaaaan,taraaaaa hamparan lepas laut biru,dan pasir putih nya ya...