Langsung ke konten utama

Undang-undang dan Peraturan Pembangunan Nasional (UU/4 Tahun 1992)




Rumah adalah salah satu kebutuhan pokok bagi setiap manusia,semakin pesatnya peningkatan jumlah populasi manusia berbanding lurus dengan semakin pesatnya pembangunan perumahan untuk itu perlu dibuat peraturan yang mengatur perumahan dan permukiman.Setiap orang atau badan yg membangun rumah atau pun perumahan wajib mematuhi peraturan2 yg telah dibuat negara dan mengikuti persyaratan teknis,ekologis dan administratif serta melakukan pemantauan dan pengelolaan lingkungan.
Untuk mewujudkan permukiman yang layak,sehat,aman dan serasi serta berlandaskan pancasila,peningkatan dan pengembangan pembangunan perumahan perlu diupayakan. Untuk itu dibuatlah UU NO 4 TAHUN 1992 yang mengatur tentang perumahan dan permukiman. Undang-undang ini terdiri dari 42 pasal yang terbagi dalam 8 bab. Berikut ini adalah penjelasan singkat undang2 tersebut tiap bab-nya.
·   Bab kesatu,KETENTUAN UMUM (pasal 1dan 2),dalam bab ini dijelaskan mengenai rumah,perumahan,permukiman dsb dan tentang lingkup peraturan.
·   Bab kedua,ASAS DAN TUJUAN (pasal 3 dan 4) menjelaskan tentang tujuan penataan perumahan dan permukiman.
·   Bab ketiga,PERUMAHAN ( pasal 5 s/d 17) menjelaskan aturan2 tentang hak dan kewajiban WN dalam pembangunan perumahan.
·   Bab keempat,PERMUKIMAN (pasal 18 s/d 28) menjelaskan bahwa rencana tata ruang ditetapkan oleh pemda,pemerintah memberi bimbingan dan bantuan kpd masyarakat dalam pengawasan bangunan untuk meningkatkan kualitas permukiman.
·   Bab kelima,PERAN SERTA MASYARAKAT (pasal 29) berisi tentang hak dan kewajiban yg sama bagi tiap WN dalam pembangunan.
·   Bab keenam,PEMBINAAN (pasal 30-35) menjelaskan bahwa pemerintah melakukan pembinaan agar masyarakat menggunakan teknologi tepat guna.
·   Bab ketujuh,KETENTUAN PIDANA (pasal 36-37) berisi tentang sanksi yang diterima bila melakukan pelanggaran terhadap peraturan2 di atas
·   Bab kedelapan,KETENYUAN LAIN2 (pasal 38-40) mengatur tentang pencabutan badan usaha yang melakukan pelanggaran atas pasal2 di atas

Contoh aplikasi dari UU NO 4 TAHUN 1992 :
Pada kasus 2 janda pahlawan,nenek Soetarti dan Rusmini yang terkena kasus dgn pegadaian mereka digugat dgn pasal 36 ayat 4 UU NO 4 TAHUN 1992,”setiap orang atau badan dengan sengaja melanggar ketentuan dalam pasal 12 ayat 1 dipidana dgn pidana penjara selama-lamanya 2 tahun dan atau denda setinggi-tingginya Rp.20.000.000″ karena dituduh menempati rumah yg bukan hak miliknya.Sedangkan isi pasal 12 ayat 1,”penghunian rumah oleh bukan pemilik hanya sah apabila ada persetujuan atau izin pemilik”
Kedua nenek tersebut dituntut karena menempati rumah dinas yg terletak di Jatinegara,Jakarta Timur.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Undang - Undang Dan Peraturan Pembangunan Nasional

UU No.26 Th.2007 tentang Penataan Ruang. Pengertian Ruang Ruang adalah wadah yang meliputi ruang daratan, ruang lautan dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup dan melakukan kegiatan serta memelihara kelangsungan hidupnya. Ruang merupakan salah satu sumber daya alam yang tidak mengenal batas, tetapi apabila ruang dikaitkan dengan peraturannya, maka haruslah jelas batas-batas, fungsi dan sistemnya dalam satu kesatuan. Ruang wilayah negara Indonesia merupakan asset besar bangsa Indonesia yang harus dimanfaatkan secara terkoordinasi, terpadu dan sefektif mungkin dengan memperhatikan faktor-faktor serta kelestarian lingkungan untuk menopang pembangunan nasional demi tercapainya masyarakat yang adil dan makmur yang berkaitan dengan amanat penataan ruang wilayah Negara RI adalah Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Pengertian Tata Ruang Tata ruang adalah wujud susunan unsur-unsur pembentuk rona lingkungan ala...

Perencanaan Fisik Pembangunan

  Kepala Bidang Perencanaan Fisik dan Prasarana Wilayah, mempunyai tugas: ·    · Membantu Kepala BAPPEDA dalam melaksanakan sebagian tugas pokok dibidang perencanaan fisik dan prasarana. ·    · Mengumpulkan dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan pedoman dan petunjuk teknis bidang perencanaan fisik dan prasarana wilayah. ·    · Menyusun perencanaan pembangunan bidang PU, Perumahan, Perhubungan, LH dan penataan ruang. ·    · Mengkoordinasikan dan memadukan rencana pembangunan bidang PU, Perumahan, perhubungan, LH dan penataan ruang. ·    · Melaksanakan inventarisasi permasalahan di bidang fisik dan prasarana Wilayah serta merumuskan langkah-langkah kebijakan pemecahan masalah. ·    · Melakukan dan mengkordinasikan penyusunan program tahunan di bidang fisik dan prasarana Wilayah yang meliputi bidang PU, Perumahan, Perhubungan, LH dan Penataan ruang dalam rangka pelaksanaan RENSTRA Daerah atau ...

LOST IN BALI (part4)

hari ke empat gua mulai menjalankan ittenery gua yang udah gua susun dari jakarta cuman ada peruban dikit lah dari yang udah gua susun dijakarta. berhubung gua berangkat ga jadi naek kereta jadinya selasa itu gua udah di bali, tapi tetep jalanin ittenery hari jumat, acaranya : GWK - DREAM LAND - ULUWATU ( SUNSET) 1. GWK perjalanan gua menuju GWK dari penginapan (kuta) sekitar 30 menitan (kalo ga salah) oke abis muter muter di GWK tengah hari bolong panasnya poooool ,lalu gua lanjut ke destinasi selanjutnya yaitu pantai DREAM LAND, 2. DREAM LAND  perjalanan gua lanjut dari GWK ke dream land,ga jauh ko cuman lurus aja sekitar 15 menitan lah,dari pintu masuk ke pantainya jauh bangeet,lewatin lapangan golf dulu ,setelah sampe kita bayar 15.000 buat parkir,masuknya sih gratis kalo jalan kaki, setelah parkir kita lanjut jalan menuju pantai daaaaaaan,taraaaaa hamparan lepas laut biru,dan pasir putih nya ya...