Langsung ke konten utama

Undang-undang dan Peraturan Pembangunan Nasional (UU/4 Tahun 1992)




Rumah adalah salah satu kebutuhan pokok bagi setiap manusia,semakin pesatnya peningkatan jumlah populasi manusia berbanding lurus dengan semakin pesatnya pembangunan perumahan untuk itu perlu dibuat peraturan yang mengatur perumahan dan permukiman.Setiap orang atau badan yg membangun rumah atau pun perumahan wajib mematuhi peraturan2 yg telah dibuat negara dan mengikuti persyaratan teknis,ekologis dan administratif serta melakukan pemantauan dan pengelolaan lingkungan.
Untuk mewujudkan permukiman yang layak,sehat,aman dan serasi serta berlandaskan pancasila,peningkatan dan pengembangan pembangunan perumahan perlu diupayakan. Untuk itu dibuatlah UU NO 4 TAHUN 1992 yang mengatur tentang perumahan dan permukiman. Undang-undang ini terdiri dari 42 pasal yang terbagi dalam 8 bab. Berikut ini adalah penjelasan singkat undang2 tersebut tiap bab-nya.
·   Bab kesatu,KETENTUAN UMUM (pasal 1dan 2),dalam bab ini dijelaskan mengenai rumah,perumahan,permukiman dsb dan tentang lingkup peraturan.
·   Bab kedua,ASAS DAN TUJUAN (pasal 3 dan 4) menjelaskan tentang tujuan penataan perumahan dan permukiman.
·   Bab ketiga,PERUMAHAN ( pasal 5 s/d 17) menjelaskan aturan2 tentang hak dan kewajiban WN dalam pembangunan perumahan.
·   Bab keempat,PERMUKIMAN (pasal 18 s/d 28) menjelaskan bahwa rencana tata ruang ditetapkan oleh pemda,pemerintah memberi bimbingan dan bantuan kpd masyarakat dalam pengawasan bangunan untuk meningkatkan kualitas permukiman.
·   Bab kelima,PERAN SERTA MASYARAKAT (pasal 29) berisi tentang hak dan kewajiban yg sama bagi tiap WN dalam pembangunan.
·   Bab keenam,PEMBINAAN (pasal 30-35) menjelaskan bahwa pemerintah melakukan pembinaan agar masyarakat menggunakan teknologi tepat guna.
·   Bab ketujuh,KETENTUAN PIDANA (pasal 36-37) berisi tentang sanksi yang diterima bila melakukan pelanggaran terhadap peraturan2 di atas
·   Bab kedelapan,KETENYUAN LAIN2 (pasal 38-40) mengatur tentang pencabutan badan usaha yang melakukan pelanggaran atas pasal2 di atas

Contoh aplikasi dari UU NO 4 TAHUN 1992 :
Pada kasus 2 janda pahlawan,nenek Soetarti dan Rusmini yang terkena kasus dgn pegadaian mereka digugat dgn pasal 36 ayat 4 UU NO 4 TAHUN 1992,”setiap orang atau badan dengan sengaja melanggar ketentuan dalam pasal 12 ayat 1 dipidana dgn pidana penjara selama-lamanya 2 tahun dan atau denda setinggi-tingginya Rp.20.000.000″ karena dituduh menempati rumah yg bukan hak miliknya.Sedangkan isi pasal 12 ayat 1,”penghunian rumah oleh bukan pemilik hanya sah apabila ada persetujuan atau izin pemilik”
Kedua nenek tersebut dituntut karena menempati rumah dinas yg terletak di Jatinegara,Jakarta Timur.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Undang - Undang Dan Peraturan Pembangunan Nasional

UU No.26 Th.2007 tentang Penataan Ruang. Pengertian Ruang Ruang adalah wadah yang meliputi ruang daratan, ruang lautan dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup dan melakukan kegiatan serta memelihara kelangsungan hidupnya. Ruang merupakan salah satu sumber daya alam yang tidak mengenal batas, tetapi apabila ruang dikaitkan dengan peraturannya, maka haruslah jelas batas-batas, fungsi dan sistemnya dalam satu kesatuan. Ruang wilayah negara Indonesia merupakan asset besar bangsa Indonesia yang harus dimanfaatkan secara terkoordinasi, terpadu dan sefektif mungkin dengan memperhatikan faktor-faktor serta kelestarian lingkungan untuk menopang pembangunan nasional demi tercapainya masyarakat yang adil dan makmur yang berkaitan dengan amanat penataan ruang wilayah Negara RI adalah Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Pengertian Tata Ruang Tata ruang adalah wujud susunan unsur-unsur pembentuk rona lingkungan ala...

karya anak bangsa

sebenernya ini cuman mau jadi konsumsi sendiri berhubung ini karya udah lama kalo disimpen di hape takut ilang potonya kalo dilaptop juga takut kena virus terus ilang datanya sedih gua yang ada haha, jadi coba gua share disini setidaknya kalo disini ga ilang kan haha. ini adalah beberapa karya yang masih bisa terselamatkan dan sisanya entah berantah keberadaannya, 1. BIDANG DERET (ESTETIKA BENTUK) 2. RUANG DALAM RUANG (ESTETIKA BENTUK) 3. GARIS HUBUNG (ESTETIKA BENTUK) 4. GATRA (ESTETIKA BENTUK) 5. HALTE BUS (STUDIO PERANCANGAN ARSITEKTUR 1)  >> SKET AWAL                                                   PERSPEKTIF << 6. GARDU PANDANG (STUDIO PERANCANGAN ARSITEKTUR)        Tugas ini adalah paling berkesan karena pertama kalinya gu...

Iseng Karya

lama tidak berkecimpung dalam dunia ini, mau sekedar sharing dari hasil bertapa beberapa hasil tugas nih 1. STUDIO PERANCANGAN ARSITEKTUR 3  Dapet tugas disuruh merancang bangunan kampus Teknik sipil dan perencanaan,dan ini lah hasilnya : Gambar Kerja :  Bentukan 3D : (masih belom di edit lagi -,-") Tampak Perspektif bangunan Office Lapangan dan Parkiran pintu Gerbang Interior Cafe Star Trex Ruang Perpustakaan i-Lounge & Perpustakaan Ruang Kelas Teori 2. TEKNIK KOMUNIKASI      Disini gua disuruh membuat memanipulasi photo,dan ini lah hasilnya : (gambar ini di ambil di daerah bintaro *cuman buat tugas bukan aslinya*) BEFORE under construction AFTER *INGET INI BUKAN ASLI,CUMAN UNTUK KEPENTINGAN TUGAS DOANG* 3. STRUKTUR KONTRUKSI     Disini di kasih tugas untuk Re-Design bangunan yang udah ada jadi yang baru,dengan bangunan berstukturkan Kantilever. nama ban...