Langsung ke konten utama

PENGERTIAN HUKUM PRANATA BANGUNAN



1.Pranata Pembangunan Bidang Arsitektur (Gedung/Bangunan)

Pranata yang telah disahkan menjadi produk hukum dan merupakan satu kebijakan publik. Kebijakan public itu sendiri merupakan pola keterganungan yang kompleks dari pilihan-pilihan kolekstif yang saling tergantung, termasuk keputusan-keputusan untuk bertindak atau tidak bertindak, yang dibuat oleh badan atau kantor pemerintahan. Salah satu elemen kebijakan adalah peraturan perundang-undangan sebagai suatu kerangka legal formal yang memberikan arah bagi rencana tindak operasional bagi pihak-pihak terkait (stakeholder) yang diatur oleh kebijakan tersebut. Peraturan perundang-undangan merupakan kesatuan perangkat hokum antara peraturan yang satu dengan peraturan lainnya memiliki hubungan keterikatan.
Berdasarkan Ketetapan MPR No. III/MPR/2000 tentang Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan, maka hiraki dari peraturan di Indonesia adalah :
1. Undang Undang Dasar 1945 (UUD 1945)
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
3. Undang-Undang (UU)
4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
5. Peraturan Pemerintah (PP)
6. Keputusan Presiden (Keppres)
7. Peraturan Daerah (Perda)


STRUKTUR HUKUM PRANATA :
1. Legislatif (MPR-DPR), pembuat produk hukum
2. Eksekutif (Presiden-pemerintahan), pelaksana perUU yg dibantu oleh Kepolisian (POLRI) selaku institusi yg berwenang melakukan penyidikan; JAKSA yg melakukan penuntutan
3. Yudikatif (MA-MK) sbg lembaga penegak keadilan
Mahkamah Agung (MA) beserta Pengadilan Tinggi (PT) & Pengadilan Negeri (PN) se-Indonesia mengadili perkara yg kasuistik; Sedangkan Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili perkara peraturan PerUU
4. Lawyer, pihak yg mewakili klien utk berperkara di pengadilan, dsb.



2. Pembangunan dan Masalah Kepranataan di Bidang Arsitektur
Fenomena permasalahan kepranataan sangat beragam, dari proyek yang diarahkan ke pihak kontraktor (proyek revitalisasi alun-alun lor Surakarta, Suara Merdeka, 1996), proyek yang menyalahi prosedur (proyek penormalan sungai Tanjung dan Sinung, Suara Merdeka, 1996), dan proyek sistem tunjuk ( di Yogyakarta banyak proyek sistem tunjuk, Suara Merdeka, 1996), praktek KKN masih sering terjadi (Inkindo, kompas, januari 2002), masalah modal dan alat tidak mencukupi sehingga tidak bias ikut tender (kontraktor Kaltim tidak bisa ikut tender, kompas, januari 2002).
Kenyataan di lapangan aplikasi dari peraturan dan/atau keputusan dari pemerintah sering berbeda, mengalami bias, mengalami distorsi, mengalami salah peruntukan, mengalami salah penerapan, berpihak pada kelompok tertentu. Keppres no. 80 tahun 2003 dalam satu tahun difungsikan, muncul persoalan yang sangat kompleks. Kompetisi sebagai salah satu tujuan tidak terwujud, yang ada adalah arisan/giliran mendapatkan program/proyek. Peraturan tidak difahami secara utuh, melainkan untuk melegalkan untuk kondisi yang direncanakan. Pendekatan yang dipakai terlalu protektif (melindungi diri sendiri) dan tidak memberdayakan institusi. Pengawasan/penegakan hukum tidak berjalan dengan baik. Akibatnya 
pemerintah mendapatkan harga yang lebih mahal dari harga pasar.

 * Contoh Kontrak Kerja Bidang Konstruksi :
Kontrak pelaksanaan pekerjaan pembangunan rumah Modular
CV. BINTARO TEKNIK
dengan
PT. JAP.IR.EX
Nomor : 16/7/2011
Tanggal : 16 Desember 2011
Pada hari ini Jumat tanggal 16 Desember 2011 kami yang bertandatangan di bawah ini :
Nama : Alexander Fin
Alamat : Jl. Sulawesi 7, Tangerang Selatan
No. Telepon : 08789776774
Jabatan : Dalam hal ini bertindak atas nama CV.BINTARO TEKNIK disebut sebagai Pihak Pertama
Dan
Nama : Jefri Bachelor
Alamat : Jl. Kemang Selatan, Jakarta Selatan
No telepon : 08521117652
Jabatan : dalam hal ini bertindak atas nama PT. JAP.IR.EX disebut sebagai pihak kedua.
Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan ikatank ontrak pelaksanaan pekerjaan pembangunan Rumah Modular yang dimiliki oleh pihak kedua yang terletak di Jl. Ciputat Raya  no 9, Tangerang Selatan.
Setelah itu akan dicantumkan pasal – pasal yang menjelaskan tentang tujuan kontrak,bentuk pekerjaan,sistem pekerjaan,sistem pembayaran,jangka waktu pengerjaan,sanksi-sanksi yang akan dikenakan apabila salah satu pihak melakukan pelanggaran kontrak kerja,dsb.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Undang - Undang Dan Peraturan Pembangunan Nasional

UU No.26 Th.2007 tentang Penataan Ruang. Pengertian Ruang Ruang adalah wadah yang meliputi ruang daratan, ruang lautan dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup dan melakukan kegiatan serta memelihara kelangsungan hidupnya. Ruang merupakan salah satu sumber daya alam yang tidak mengenal batas, tetapi apabila ruang dikaitkan dengan peraturannya, maka haruslah jelas batas-batas, fungsi dan sistemnya dalam satu kesatuan. Ruang wilayah negara Indonesia merupakan asset besar bangsa Indonesia yang harus dimanfaatkan secara terkoordinasi, terpadu dan sefektif mungkin dengan memperhatikan faktor-faktor serta kelestarian lingkungan untuk menopang pembangunan nasional demi tercapainya masyarakat yang adil dan makmur yang berkaitan dengan amanat penataan ruang wilayah Negara RI adalah Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Pengertian Tata Ruang Tata ruang adalah wujud susunan unsur-unsur pembentuk rona lingkungan ala...

PENTINGNYA MENGENAL DAN MEMPELAJARI PENDIDIKAN KEWARGA NEGARAAN (part 1)

 Dizaman ini yaitu zaman Globalisasi ditandai oleh kuat pengaruh lembaga-lembaga Kemasyarakatan Internasional, negara-negara maju yang ikut mengatur percaturan politik, ekonomi, dan sosial budaya serta pertahanan, dan keamanan global. Globalisai juga di tandai dengan pesatnya kemajuan pengetahuan dan teknologi terutama di bidang informasi. komunikasi, dan transportasi. hingga membuat Dunia bagai transparant seolah-olah menjadi sebuah kampung, tanpa mengenal batas negara. Dalam era globalisasi, perlu adanya perjuangan non-fisik di bidang profesi masing-masing, sehingga memerlukan sarana dan pendidikan bagi warga negara, masyarakat umunya terutama mahasiswa, sebagai cendikiawan, yaitu melalui Pendidikan Kewarganegaraan. Semangat perjuangan bangsa telah di tunjukan pada kemerdekaan tanggal 17 agustus 1945 di landasi dengan keikhlasan dan ke Esaan tuhan,nilai nilai perjuangan tersebut kini pasang surut sesuai dengan dinamika kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernega...

Perencanaan Fisik Pembangunan

  Kepala Bidang Perencanaan Fisik dan Prasarana Wilayah, mempunyai tugas: ·    · Membantu Kepala BAPPEDA dalam melaksanakan sebagian tugas pokok dibidang perencanaan fisik dan prasarana. ·    · Mengumpulkan dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan pedoman dan petunjuk teknis bidang perencanaan fisik dan prasarana wilayah. ·    · Menyusun perencanaan pembangunan bidang PU, Perumahan, Perhubungan, LH dan penataan ruang. ·    · Mengkoordinasikan dan memadukan rencana pembangunan bidang PU, Perumahan, perhubungan, LH dan penataan ruang. ·    · Melaksanakan inventarisasi permasalahan di bidang fisik dan prasarana Wilayah serta merumuskan langkah-langkah kebijakan pemecahan masalah. ·    · Melakukan dan mengkordinasikan penyusunan program tahunan di bidang fisik dan prasarana Wilayah yang meliputi bidang PU, Perumahan, Perhubungan, LH dan Penataan ruang dalam rangka pelaksanaan RENSTRA Daerah atau ...