Langsung ke konten utama

PENTINGNYA MENGENAL DAN MEMPELAJARI PENDIDIKAN KEWARGA NEGARAAN (part 1)


 Dizaman ini yaitu zaman Globalisasi ditandai oleh kuat pengaruh lembaga-lembaga Kemasyarakatan Internasional, negara-negara maju yang ikut mengatur percaturan politik, ekonomi, dan sosial budaya serta pertahanan, dan keamanan global.
Globalisai juga di tandai dengan pesatnya kemajuan pengetahuan dan teknologi terutama di bidang informasi. komunikasi, dan transportasi. hingga membuat Dunia bagai transparant seolah-olah menjadi sebuah kampung, tanpa mengenal batas negara.
Dalam era globalisasi, perlu adanya perjuangan non-fisik di bidang profesi masing-masing, sehingga memerlukan sarana dan pendidikan bagi warga negara, masyarakat umunya terutama mahasiswa, sebagai cendikiawan, yaitu melalui Pendidikan Kewarganegaraan.
Semangat perjuangan bangsa telah di tunjukan pada kemerdekaan tanggal 17 agustus 1945 di landasi dengan keikhlasan dan ke Esaan tuhan,nilai nilai perjuangan tersebut kini pasang surut sesuai dengan dinamika kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara.maka itu deperlukan adanya nilai nilai yang di tanam pada generasi penerus bangsa ini melalui Pendidikan Kewarganegaraan.Dengan di terapkannya pendidikan ini di harapkan para terdidik mencapai sikap di antaranya :
1)    Beriman dan bertakwa pada tuhan yang maha esa serta menghayati nilai nilai falsafah bangsa
2)    berbudi pekerti luhur,berdisiplin dalam bermasyarakat,berbangsa dan bernegara.
3)    Rasional,dinamis,dan sadar akan hak dan kewajiban berwaganegara.
4)    Bersifat professional yang disadari oleh jiwa bela Negara
5) Aktif memanfaatkan ilmu,teknologi dan seni dalam kepentingan kemanusiaan dalam bermasyarakat,berbangsa dan bernergara.
Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang memiliki kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah Nusantara/Indonesia
Negara dapat di artikan sebagai satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat  dengan kekuasaan untuk memaksa bagi ketertiban social.
1)    Teori terbentuknya Negara
a.    Teori hukum alam (Plato dan Aristoteles)
Kondisi alam Berkembang ManusiaTumbuh Negara
b.    Teori Ketuhanan
Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan,termasuk adanya negara.
c.    Teori Perjanjian(Thommas hobess)
Manusia menghadapi kondisi alam dan timbulah kekerasan,manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara-caranya.manusiapun bersatu (membentuk Negara) untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam bentuk gerak tunggal
Dalam perakteknya Negara terbentuk karena :
1.    Penaklukan
2.    Peleburan
3.    Pemisahan diri
4.    Pendudukan atas Negara/wilayah yang belum ada pemerintahannya
2)    Unsur Negara
1.          Konstitutif
Negara meliputi wilayah udara,darat, dan peairan(unsure perairan tidak mutlak), rakyat atau masyrakat dan pemerintahan yang berdaulat.
2.          Deklaratif
Negara mempunyai tujuan,Undang Undang Dasar,pengakuan dari Negara lain tidak secara de jure maupun de facto dan ikut dalam PBB.
3)     Bentuk Negara
a.    Negara Kesatuan.
Negara dengan sistem desentralisasi
Negara dengan sistem sentralisasi
b.    Negara Serikat,di dalam Negara ada Negara yaitu Negara bagian.
Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
1945-1965 : NKRI disebut Periode Lama atau Orde Lama
1965-1998 : Mulailah disebut Orde Baru.
1998-Sekarang : Periode Reformasi. Untuk menghadapi perkembangan era globalisasi maka dilaksanakannya Undang-Undang untuk kurikulum sistem pendidikan Nasional, dimana didalamnya terdapat Pendidikan Kewarganegaraan. Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi diberikan pemahaman filosofi secara ilmiah meliputi bahasan-bahasan yaitu : wawasan nusantara, ketahanan nasional, politik dan strategi nasional.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Undang - Undang Dan Peraturan Pembangunan Nasional

UU No.26 Th.2007 tentang Penataan Ruang. Pengertian Ruang Ruang adalah wadah yang meliputi ruang daratan, ruang lautan dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup dan melakukan kegiatan serta memelihara kelangsungan hidupnya. Ruang merupakan salah satu sumber daya alam yang tidak mengenal batas, tetapi apabila ruang dikaitkan dengan peraturannya, maka haruslah jelas batas-batas, fungsi dan sistemnya dalam satu kesatuan. Ruang wilayah negara Indonesia merupakan asset besar bangsa Indonesia yang harus dimanfaatkan secara terkoordinasi, terpadu dan sefektif mungkin dengan memperhatikan faktor-faktor serta kelestarian lingkungan untuk menopang pembangunan nasional demi tercapainya masyarakat yang adil dan makmur yang berkaitan dengan amanat penataan ruang wilayah Negara RI adalah Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Pengertian Tata Ruang Tata ruang adalah wujud susunan unsur-unsur pembentuk rona lingkungan ala...

Perencanaan Fisik Pembangunan

  Kepala Bidang Perencanaan Fisik dan Prasarana Wilayah, mempunyai tugas: ·    · Membantu Kepala BAPPEDA dalam melaksanakan sebagian tugas pokok dibidang perencanaan fisik dan prasarana. ·    · Mengumpulkan dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan pedoman dan petunjuk teknis bidang perencanaan fisik dan prasarana wilayah. ·    · Menyusun perencanaan pembangunan bidang PU, Perumahan, Perhubungan, LH dan penataan ruang. ·    · Mengkoordinasikan dan memadukan rencana pembangunan bidang PU, Perumahan, perhubungan, LH dan penataan ruang. ·    · Melaksanakan inventarisasi permasalahan di bidang fisik dan prasarana Wilayah serta merumuskan langkah-langkah kebijakan pemecahan masalah. ·    · Melakukan dan mengkordinasikan penyusunan program tahunan di bidang fisik dan prasarana Wilayah yang meliputi bidang PU, Perumahan, Perhubungan, LH dan Penataan ruang dalam rangka pelaksanaan RENSTRA Daerah atau ...