Kepala Bidang Perencanaan Fisik dan Prasarana Wilayah,
mempunyai tugas:
·
· Membantu Kepala BAPPEDA dalam melaksanakan
sebagian tugas pokok dibidang perencanaan fisik dan prasarana.
·
· Mengumpulkan dan mempelajari peraturan
perundang-undangan, kebijakan pedoman dan petunjuk teknis bidang perencanaan
fisik dan prasarana wilayah.
·
· Menyusun perencanaan pembangunan bidang PU,
Perumahan, Perhubungan, LH dan penataan ruang.
·
· Mengkoordinasikan dan memadukan rencana
pembangunan bidang PU, Perumahan, perhubungan, LH dan penataan ruang.
·
· Melaksanakan inventarisasi permasalahan di
bidang fisik dan prasarana Wilayah serta merumuskan langkah-langkah kebijakan
pemecahan masalah.
·
· Melakukan dan mengkordinasikan penyusunan
program tahunan di bidang fisik dan prasarana Wilayah yang meliputi bidang PU,
Perumahan, Perhubungan, LH dan Penataan ruang dalam rangka pelaksanaan RENSTRA
Daerah atau kegiatan-kegiatan yang diusulkan kepada Pemerintah Provinsi dan
Pemerintah Pusat.
·
· Memberikan saran dan pertimbangan kepada
atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
·
· Melaksanakan tugas-tugas lain yang
diperintahkan oleh atasan.
Bidang Perencanaan Fisik dan Prasarana dibagi menjadi dua
Sub Bidang yaitu, Sub Bidang Tata Ruang & Lingkungan dan Sub Bidang
Prasarana Wilayah.
- Sub Bidang Tata Ruang dan Lingkungan
Sub Bidang Tata Ruang dan Lingkungan mempunyai tugas:
·
· Membantu Kepala Bidang dalam
menyelenggarakan sebagian tugas pokok di bidang tat ruang dan lingkungan.
·
· Mempersiapkan bahan penyusunan rencana dan
program Tata Ruang dan Lingkungan yang serasi.
·
· Mempersiapkan bahan penyusunan rencana dan
program pembangunan Tata Ruang dan Lingkungan.
·
· Melaksanakan koordinasi kepada instansi
yang berkaitan dengan sub bidang Tata Ruang dan Lingkungan.
·
· Melaksanakan inventarisasi permasalahan di
Sub Bidang Tata Ruang dan Lingkungan serta merumuskan langkah-langkah
kebijaksanaan pemecahan masalah.
·
· Memberikan saran dan pertimbangan kepada
atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
·
· Melaksanakan tugas laun yang diperintahkan
oleh atasan.
- Sub Bidang Prasarana Wilayah
Sub Bidang Prasarana Wilayah mempunyai tugas:
·
· Membantu Kepala Bidang dalam menyelenggarakan
sebagian tugas pokok di Sub Budang Prasarana Wilayah
·
· Mempersiapkan bahan penyusunan rencana dan
program bidang Prasarana Wilayah
·
· Mempersiapkan bahan penyusunan rencana dan
program pembangunan PU, Perumahan dan Perhubungan.
·
· Melaksanakan koordinasi kepada instansi
yang berkaitan dengan Sub Bidang Prasarana Wilayah.
·
· Melaksanakan inventarisasi permasalahan di
Sub Bidang Prasarana Wilayah serta merumuskan langkah-langkah kebijaksanaan
pemecahan masalah.
·
· Memberikan saran dan pertimbangan kepada
aasan sesuai dengan bidang tugasnya.
·
· Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan
oleh atasan.
Reformasi seluruh sendi-sendi kehidupan berbangsa dan
bernegara sejak tahun 1998 telah mendorong adanya pembaharuan dalam sistem
perencanaan pembangunan nasional. Perencanaan pembangunan nasional harus
mengakomodasi kenyataan bahwa perencanaan pembangunan harus melalui proses
demokratis, terdesentralisasi, dan mematuhi tata pemerintahan yang baik.
Demikian pula proses perencanaan pembangunan harus melaksanakan amanat UUD 1945
Amandemen tentang pemilihan umum langsung oleh rakyat. Perencanaan pembangunan
nasional masih dibutuhkan mengingat amanat Pembukaan UUD 1945 dan kondisi
faktual geografis, sosial, ekonomi, dan politik bangsa Indonesia yang
beranekaragam, dan kompleks. Â
Sistem perencanaan pembangunan nasional diatur dalam
Undang-Undang No. 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(SPPN) telah mengakomodasi seluruh tuntutan pembaharuan sebagai bagian dari
gerakan reformasi. Perencanaan pembangunan nasional harus dapat dilaksanakan
secara terintegrasi, sinkron, dan sinergis baik antar daerah, antar ruang,
antar waktu, antar fungsi pemerintah maupun antara pusat dan daerah.
Rencana pembangunan nasional dimulai dari Rencana
Pembangunan Jangka Panjang (RPJP). Kemudian Rencana Pembangunan Jangka Menegah
(RPJM) yang berupa penjabaran visi dan misi presiden dan berpedoman kepada RPJP
Nasional.
Sedangkan untuk daerah, RPJM Nasional menjadi perhatian
bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun RPJM Daerah (RPJMD). Di tingkat nasional
proses perencanaan dilanjutkan dengan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) yang
sifatnya tahunan dan sesuai dengan RPJM Nasional. Sedangkan di daerah juga
disusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang merupakan penjabaran dari
RPJM Daerah dan mengacu kepada RKP. Rencana tahunan sebagai bagian dari proses
penyusunan RKP juga disusun oleh masing-masing kementerian dan lembaga dalam
bentuk Rencana Kerja (Renja) Kementerian atau Lembaga, dan di daerah Renja-SKPD
disusun sebagai rencana tahunan untuk SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah).
Rencana kerja atau Renja ini disusun dengan berpedoman
kepada Renstra serta prioritas pembangunan yang dituangkan dalam rancangan RKP,
yang didasarkan kepada tugas dan fungsi masing-masing instansi.
Proses penyusunan rencana pembangunan secara demokratis
dan partisipatoris dilakukan melalui forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan
(Musrenbang), mulai dari tingkat desa, kecamatan, kabupaten atau kota, kemudian
pada tingkat Provinsi. Hasil dari Musrenbang Provinsi kemudian dibawa ke
Musrenbang Nasional yang merupakan sinkronisasi dari Program Kementerian dan
Lembaga dan harmonisasi dekonsentrasi dan tugas perbantuan. Musrenbang ini
menghasilkan Rancangan Akhir RKP sebagai pedoman penyusunan RAPBN.
Komentar
Posting Komentar