Rumah adalah salah satu kebutuhan pokok bagi setiap
manusia,semakin pesatnya peningkatan jumlah populasi manusia berbanding lurus
dengan semakin pesatnya pembangunan perumahan untuk itu perlu dibuat peraturan
yang mengatur perumahan dan permukiman.Setiap orang atau badan yg membangun
rumah atau pun perumahan wajib mematuhi peraturan2 yg telah dibuat negara dan
mengikuti persyaratan teknis,ekologis dan administratif serta melakukan
pemantauan dan pengelolaan lingkungan.
Untuk mewujudkan permukiman yang layak,sehat,aman dan
serasi serta berlandaskan pancasila,peningkatan dan pengembangan pembangunan
perumahan perlu diupayakan. Untuk itu dibuatlah UU NO 4 TAHUN 1992 yang
mengatur tentang perumahan dan permukiman. Undang-undang ini terdiri dari 42
pasal yang terbagi dalam 8 bab. Berikut ini adalah penjelasan singkat undang2
tersebut tiap bab-nya.
·
Bab kesatu,KETENTUAN UMUM (pasal 1dan
2),dalam bab ini dijelaskan mengenai rumah,perumahan,permukiman dsb dan tentang
lingkup peraturan.
·
Bab kedua,ASAS DAN TUJUAN (pasal 3 dan 4)
menjelaskan tentang tujuan penataan perumahan dan permukiman.
·
Bab ketiga,PERUMAHAN ( pasal 5 s/d 17)
menjelaskan aturan2 tentang hak dan kewajiban WN dalam pembangunan perumahan.
·
Bab keempat,PERMUKIMAN (pasal 18 s/d 28)
menjelaskan bahwa rencana tata ruang ditetapkan oleh pemda,pemerintah memberi
bimbingan dan bantuan kpd masyarakat dalam pengawasan bangunan untuk
meningkatkan kualitas permukiman.
·
Bab kelima,PERAN SERTA MASYARAKAT (pasal 29)
berisi tentang hak dan kewajiban yg sama bagi tiap WN dalam pembangunan.
·
Bab keenam,PEMBINAAN (pasal 30-35)
menjelaskan bahwa pemerintah melakukan pembinaan agar masyarakat menggunakan
teknologi tepat guna.
·
Bab ketujuh,KETENTUAN PIDANA (pasal 36-37)
berisi tentang sanksi yang diterima bila melakukan pelanggaran terhadap
peraturan2 di atas
·
Bab kedelapan,KETENYUAN LAIN2 (pasal 38-40)
mengatur tentang pencabutan badan usaha yang melakukan pelanggaran atas pasal2
di atas
Contoh aplikasi dari UU NO 4 TAHUN 1992 :
Pada kasus 2 janda pahlawan,nenek Soetarti dan Rusmini
yang terkena kasus dgn pegadaian mereka digugat dgn pasal 36 ayat 4 UU NO 4
TAHUN 1992,”setiap orang atau badan dengan sengaja melanggar ketentuan dalam
pasal 12 ayat 1 dipidana dgn pidana penjara selama-lamanya 2 tahun dan atau
denda setinggi-tingginya Rp.20.000.000″ karena dituduh menempati rumah yg bukan
hak miliknya.Sedangkan isi pasal 12 ayat 1,”penghunian rumah oleh bukan pemilik
hanya sah apabila ada persetujuan atau izin pemilik”
Kedua nenek tersebut dituntut karena menempati rumah dinas yg terletak di Jatinegara,Jakarta Timur.
Kedua nenek tersebut dituntut karena menempati rumah dinas yg terletak di Jatinegara,Jakarta Timur.
Komentar
Posting Komentar