Langsung ke konten utama

Undang-undang dan Peraturan Pembangunan Nasional (UU/4 Tahun 1992)




Rumah adalah salah satu kebutuhan pokok bagi setiap manusia,semakin pesatnya peningkatan jumlah populasi manusia berbanding lurus dengan semakin pesatnya pembangunan perumahan untuk itu perlu dibuat peraturan yang mengatur perumahan dan permukiman.Setiap orang atau badan yg membangun rumah atau pun perumahan wajib mematuhi peraturan2 yg telah dibuat negara dan mengikuti persyaratan teknis,ekologis dan administratif serta melakukan pemantauan dan pengelolaan lingkungan.
Untuk mewujudkan permukiman yang layak,sehat,aman dan serasi serta berlandaskan pancasila,peningkatan dan pengembangan pembangunan perumahan perlu diupayakan. Untuk itu dibuatlah UU NO 4 TAHUN 1992 yang mengatur tentang perumahan dan permukiman. Undang-undang ini terdiri dari 42 pasal yang terbagi dalam 8 bab. Berikut ini adalah penjelasan singkat undang2 tersebut tiap bab-nya.
·   Bab kesatu,KETENTUAN UMUM (pasal 1dan 2),dalam bab ini dijelaskan mengenai rumah,perumahan,permukiman dsb dan tentang lingkup peraturan.
·   Bab kedua,ASAS DAN TUJUAN (pasal 3 dan 4) menjelaskan tentang tujuan penataan perumahan dan permukiman.
·   Bab ketiga,PERUMAHAN ( pasal 5 s/d 17) menjelaskan aturan2 tentang hak dan kewajiban WN dalam pembangunan perumahan.
·   Bab keempat,PERMUKIMAN (pasal 18 s/d 28) menjelaskan bahwa rencana tata ruang ditetapkan oleh pemda,pemerintah memberi bimbingan dan bantuan kpd masyarakat dalam pengawasan bangunan untuk meningkatkan kualitas permukiman.
·   Bab kelima,PERAN SERTA MASYARAKAT (pasal 29) berisi tentang hak dan kewajiban yg sama bagi tiap WN dalam pembangunan.
·   Bab keenam,PEMBINAAN (pasal 30-35) menjelaskan bahwa pemerintah melakukan pembinaan agar masyarakat menggunakan teknologi tepat guna.
·   Bab ketujuh,KETENTUAN PIDANA (pasal 36-37) berisi tentang sanksi yang diterima bila melakukan pelanggaran terhadap peraturan2 di atas
·   Bab kedelapan,KETENYUAN LAIN2 (pasal 38-40) mengatur tentang pencabutan badan usaha yang melakukan pelanggaran atas pasal2 di atas

Contoh aplikasi dari UU NO 4 TAHUN 1992 :
Pada kasus 2 janda pahlawan,nenek Soetarti dan Rusmini yang terkena kasus dgn pegadaian mereka digugat dgn pasal 36 ayat 4 UU NO 4 TAHUN 1992,”setiap orang atau badan dengan sengaja melanggar ketentuan dalam pasal 12 ayat 1 dipidana dgn pidana penjara selama-lamanya 2 tahun dan atau denda setinggi-tingginya Rp.20.000.000″ karena dituduh menempati rumah yg bukan hak miliknya.Sedangkan isi pasal 12 ayat 1,”penghunian rumah oleh bukan pemilik hanya sah apabila ada persetujuan atau izin pemilik”
Kedua nenek tersebut dituntut karena menempati rumah dinas yg terletak di Jatinegara,Jakarta Timur.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perencanaan Fisik Pembangunan

  Kepala Bidang Perencanaan Fisik dan Prasarana Wilayah, mempunyai tugas: ·    · Membantu Kepala BAPPEDA dalam melaksanakan sebagian tugas pokok dibidang perencanaan fisik dan prasarana. ·    · Mengumpulkan dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan pedoman dan petunjuk teknis bidang perencanaan fisik dan prasarana wilayah. ·    · Menyusun perencanaan pembangunan bidang PU, Perumahan, Perhubungan, LH dan penataan ruang. ·    · Mengkoordinasikan dan memadukan rencana pembangunan bidang PU, Perumahan, perhubungan, LH dan penataan ruang. ·    · Melaksanakan inventarisasi permasalahan di bidang fisik dan prasarana Wilayah serta merumuskan langkah-langkah kebijakan pemecahan masalah. ·    · Melakukan dan mengkordinasikan penyusunan program tahunan di bidang fisik dan prasarana Wilayah yang meliputi bidang PU, Perumahan, Perhubungan, LH dan Penataan ruang dalam rangka pelaksanaan RENSTRA Daerah atau kegiatan-kegiatan yang diusulkan kepada Pemerintah Provinsi dan

RANDOM

"terkadang emang sulit untuk di mengerti dan berat untuk di pahami,terkadang semua lebih mencari yang semu di banding yang pasti,karena apa?karena yang semu itu ga akan pernah ada,tapi dia bakal ada menemani disaat sepi." udah lama ga buka blog,sekalinya nulis malah bernada begini -_-'..mendadak dapet kalimat kaya gitu,hasil semedi -_-"

KOTA kurang TAMAN

Akhir akhir ini ngerasa makin panas aja nih kota dimana pun kita berada khususnya indonesia,pembangunan dimana mana,pemborong kayanya ga bisa liat lahan kosong dikit langsung dibangun,terkadang dan kebanyakan ga sebanding besar bangunan dengan lahan terbuka hijaunya,banyak orang membahas tentang kotanya ingin 1.tidak macet, 2.bersih, 3.tidak ada kriminal, 4.dan nyaman ,tapi mereka melupakan tentang Taman Kota, semua orang diluar ribut dengan pemanasan global,tapi hanya sebagai slogan aja kalo diliat masih banyak orang yang belum sadar akan pemanasan global,kalo anda berjalan di luar rumah aja sekitar jam 9 pagi aja udah kerasa panas,apa lagi di jam 12 didalam rumah makin berasa kan panasnya,kalo kita sambil ngobrol dengan orang tua kita mereka sangat merasakan perjalanan panas di daerah itu,udah saatnya yang kita sadar dengan pemansan global ini,mari kita tanam pohon dari yang mikro dulu yaitu di lingkungan rumah,baru setelah itu dukung untuk pembangunan Ruang Terbuka Hijau untuk Kota