Langsung ke konten utama

Undang-undang dan Peraturan Pembangunan Nasional (UU/4 Tahun 1992)




Rumah adalah salah satu kebutuhan pokok bagi setiap manusia,semakin pesatnya peningkatan jumlah populasi manusia berbanding lurus dengan semakin pesatnya pembangunan perumahan untuk itu perlu dibuat peraturan yang mengatur perumahan dan permukiman.Setiap orang atau badan yg membangun rumah atau pun perumahan wajib mematuhi peraturan2 yg telah dibuat negara dan mengikuti persyaratan teknis,ekologis dan administratif serta melakukan pemantauan dan pengelolaan lingkungan.
Untuk mewujudkan permukiman yang layak,sehat,aman dan serasi serta berlandaskan pancasila,peningkatan dan pengembangan pembangunan perumahan perlu diupayakan. Untuk itu dibuatlah UU NO 4 TAHUN 1992 yang mengatur tentang perumahan dan permukiman. Undang-undang ini terdiri dari 42 pasal yang terbagi dalam 8 bab. Berikut ini adalah penjelasan singkat undang2 tersebut tiap bab-nya.
·   Bab kesatu,KETENTUAN UMUM (pasal 1dan 2),dalam bab ini dijelaskan mengenai rumah,perumahan,permukiman dsb dan tentang lingkup peraturan.
·   Bab kedua,ASAS DAN TUJUAN (pasal 3 dan 4) menjelaskan tentang tujuan penataan perumahan dan permukiman.
·   Bab ketiga,PERUMAHAN ( pasal 5 s/d 17) menjelaskan aturan2 tentang hak dan kewajiban WN dalam pembangunan perumahan.
·   Bab keempat,PERMUKIMAN (pasal 18 s/d 28) menjelaskan bahwa rencana tata ruang ditetapkan oleh pemda,pemerintah memberi bimbingan dan bantuan kpd masyarakat dalam pengawasan bangunan untuk meningkatkan kualitas permukiman.
·   Bab kelima,PERAN SERTA MASYARAKAT (pasal 29) berisi tentang hak dan kewajiban yg sama bagi tiap WN dalam pembangunan.
·   Bab keenam,PEMBINAAN (pasal 30-35) menjelaskan bahwa pemerintah melakukan pembinaan agar masyarakat menggunakan teknologi tepat guna.
·   Bab ketujuh,KETENTUAN PIDANA (pasal 36-37) berisi tentang sanksi yang diterima bila melakukan pelanggaran terhadap peraturan2 di atas
·   Bab kedelapan,KETENYUAN LAIN2 (pasal 38-40) mengatur tentang pencabutan badan usaha yang melakukan pelanggaran atas pasal2 di atas

Contoh aplikasi dari UU NO 4 TAHUN 1992 :
Pada kasus 2 janda pahlawan,nenek Soetarti dan Rusmini yang terkena kasus dgn pegadaian mereka digugat dgn pasal 36 ayat 4 UU NO 4 TAHUN 1992,”setiap orang atau badan dengan sengaja melanggar ketentuan dalam pasal 12 ayat 1 dipidana dgn pidana penjara selama-lamanya 2 tahun dan atau denda setinggi-tingginya Rp.20.000.000″ karena dituduh menempati rumah yg bukan hak miliknya.Sedangkan isi pasal 12 ayat 1,”penghunian rumah oleh bukan pemilik hanya sah apabila ada persetujuan atau izin pemilik”
Kedua nenek tersebut dituntut karena menempati rumah dinas yg terletak di Jatinegara,Jakarta Timur.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

TUGAS KONSERVASI ARSITEKTUR (MUSEUM BAHARI)

BAB I PENDAHULUAN Museum pada umumnya dikenal dengan sebuah gedung atau bangunan yang menyimpan koleksi benda-benda warisan budaya yang bernilai luhur yang patut disimpan. Dalam sejarah museum mengalami perubahan-perubahan yang bersifat fungsi. Museum yang awalnya sebagai tempat penyimpanan kemudian berkembang dan bertambah dengan fungsi pemeliharaan, pengawetan, penyajian atau pameran dan akhirnya fungsi ini semakin bertambah. Tiap museum memiliki koleksi yang berbeda-beda baik asal, jenis, kedudukan, penyelenggara, jenis, koleksi sehingga museum dapat diklasifikasikan sebagai berikut : 1)         Menurut asal koleksi : a.          Museum umum Museum yang koleksinya terdiri dari kumpulan bukti material manusia dan lingkungannya yang berkaitan dengan berbagai cabang seni, disiplin ilmu dan teknologi. b.          Museum Khusus Museum yang koleksinya terd...

TUGAS KONSERVASI ARSITEKTUR (MUSEUM BAHARI)

BAB V KESIMPULAN Museum Bahari merupakan salah satu cagar budaya masa lalu dari bangsa Indonesia yang perlu dipertahankan. Begitu banyak koleksi yang tersimpan di dalamnya yang menjadikan sebuah pengalaman berharga saat seseorang berkunjung kesana. Sebuah kenangan yang tidak bisa dilupakan tentang sejarah dan kekayaan yang dimiliki Bangsa Indonesia. Oleh sebab itu berlandaskan alasan tersebut sangatlah layak dilakukan konservasi terhadap Museum Bahari ini. Konservasi yang dilakukan adalah pembebasan area di sekitar kawasan Museum Bahari untuk memperluas area museum tersebut dan perawatan bangunan baik eksterior maupun interior bangunan tanpa merubah gaya yang telah ada. Dengan melakukan konservasi ini berarti kita mempertahankan keberadaan bangunan sejarah sebagai salah satu warisan budaya yang mempunyai nilai penting bagi Indonesia.

RANDOM

"terkadang emang sulit untuk di mengerti dan berat untuk di pahami,terkadang semua lebih mencari yang semu di banding yang pasti,karena apa?karena yang semu itu ga akan pernah ada,tapi dia bakal ada menemani disaat sepi." udah lama ga buka blog,sekalinya nulis malah bernada begini -_-'..mendadak dapet kalimat kaya gitu,hasil semedi -_-"