Langsung ke konten utama

Undang-Undang dan Peraturan Pembangunan Nasional (UU/24 Tahun 1992)



     Ruang wilayah negara kesatuan Republik Indonesia terletak dengan kedudukan yang strategis sebagai negara kepulauan dengan keanekaragaman ekosistemnya merupakan sumber daya alam yang perlu disyukuri, dilindungi, dan dikelola.
Pengelolaan sumber daya alam yang beraneka ragam di daratan, di lautan, dan di udara, perlu dilakukan secara terkoordinasi dan terpadu dengan sumber daya manusia dan sumber daya buatan dalam pola pembangunan yang berkelanjutan dengan mengembangkan tata ruang dalam satu kesatuan tata lingkungan yang dinamis serta tetap memelihara kelestarian kemampuan lingkungan hidup.
Menimbang dari hal tersebut ditetapkan Undang-Undang tentang penataan ruang dalam UU No.24/1992 untuk mewujudkan ruang-ruang yang lebih terorganisir.
UU No.24/1992 tentang Penataan Ruang mengisyaratkan agar setiap kota menyusun Rencana Tata Ruang Wilayah Kota sebagai pedoman dalam pemanfaatan ruang bagi setiap kegiatan pembangunan.
RTR Wilayah Kota merupakan rencana pemanfaatan ruang kawasan perkotaan yang disusun untuk menjaga keserasian pembangunan antar sektor dalam rangka penyusunan dan pengendalian program-program pembangunan perkotaan jangka panjang.
Fungsi RTR Wilayah Kota adalah untuk menjaga konsistensi perkembangan kawasan perkotaan dengan strategi perkotaan nasional dan arahan RTRW Provinsi dalam jangka panjang, menciptakan keserasian perkembangan kota dengan wilayah sekitarnya, serta menciptakan keterpaduan pembangunan sektoral dan daerah.
Namun pada kenyataannya masih banyak penyalahgunaan RTRW yang terjadi. Sebagai contoh penerapan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di kota Tegal, Jawa Tengah. Pasalnya banyak lokasi usaha dan hunian pemukiman penduduk yang menyimpang dari RTRW. Hal ini dikatakan anggota Fraksi PKS DPRD Kota Tegal, Rofii Ali S.Si, Kamis 31 Maret 2011.
Menurut Rofii, pelanggaran RTRW itu terjadi karena tidak dilibatkannya Team Teknis terkait semisal Dinas Pemukiman dan Tata Ruang (Diskimtaru) dan DPU secara utuh oleh Team Verifikasi Perijinan. Lebih jauh dikatakan, salah satu bentuk penyimpangan RTRW yaitu keberadaan tempat-tempat hiburan karaoke yang hampir menyebar di 4 Kecamatan Kota Tegal.
Di dalam Perda RTRW telah tertulis bahwa untuk bangunan usaha yang diperuntukan bagi usaha jasa dan hiburan sudah ditentukan jauh dari pemukiman penduduk. Pada kenyataannya, banyak usaha hiburan seperti tempat karaoke yang justru berada di tengah-tengah kawasan pemukiman penduduk. Begitupun dengan keberadaan dapur induksi logam yang berada di tengah pemukiman penduduk.
Ini sangat memprihatinkan. Apalagi mengingat bahwa penyalahgunaan tersebut mendapat ijin prinsip dan dimudahkan perijinannya oleh lembaga penerbit ijin.
Mengutip bunyi UU/24 Tahun 1992 Pasal 5 Ayat 2 yaitu,
“Setiap orang berkewajiban menaati Rencana Tata Ruang yang telah ditetapkan”
Ini sangat bertolak belakang dengan kenyataannya. Dan masih banyak contoh penyalahgunaan akan RTRW yang terjadi. Semoga kita semua sadar bahwa penyalahgunaan Undang-Undang seperti inilah yang bisa menyebabkan konflik antar individu/kelompok. Dan semoga kita sadar untuk menaati Undang-Undang yang ada, guna mewujudkan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang adil dan makmur.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

TUGAS KONSERVASI ARSITEKTUR (MUSEUM BAHARI)

BAB I PENDAHULUAN Museum pada umumnya dikenal dengan sebuah gedung atau bangunan yang menyimpan koleksi benda-benda warisan budaya yang bernilai luhur yang patut disimpan. Dalam sejarah museum mengalami perubahan-perubahan yang bersifat fungsi. Museum yang awalnya sebagai tempat penyimpanan kemudian berkembang dan bertambah dengan fungsi pemeliharaan, pengawetan, penyajian atau pameran dan akhirnya fungsi ini semakin bertambah. Tiap museum memiliki koleksi yang berbeda-beda baik asal, jenis, kedudukan, penyelenggara, jenis, koleksi sehingga museum dapat diklasifikasikan sebagai berikut : 1)         Menurut asal koleksi : a.          Museum umum Museum yang koleksinya terdiri dari kumpulan bukti material manusia dan lingkungannya yang berkaitan dengan berbagai cabang seni, disiplin ilmu dan teknologi. b.          Museum Khusus Museum yang koleksinya terd...

TUGAS KONSERVASI ARSITEKTUR (MUSEUM BAHARI)

BAB V KESIMPULAN Museum Bahari merupakan salah satu cagar budaya masa lalu dari bangsa Indonesia yang perlu dipertahankan. Begitu banyak koleksi yang tersimpan di dalamnya yang menjadikan sebuah pengalaman berharga saat seseorang berkunjung kesana. Sebuah kenangan yang tidak bisa dilupakan tentang sejarah dan kekayaan yang dimiliki Bangsa Indonesia. Oleh sebab itu berlandaskan alasan tersebut sangatlah layak dilakukan konservasi terhadap Museum Bahari ini. Konservasi yang dilakukan adalah pembebasan area di sekitar kawasan Museum Bahari untuk memperluas area museum tersebut dan perawatan bangunan baik eksterior maupun interior bangunan tanpa merubah gaya yang telah ada. Dengan melakukan konservasi ini berarti kita mempertahankan keberadaan bangunan sejarah sebagai salah satu warisan budaya yang mempunyai nilai penting bagi Indonesia.

RANDOM

"terkadang emang sulit untuk di mengerti dan berat untuk di pahami,terkadang semua lebih mencari yang semu di banding yang pasti,karena apa?karena yang semu itu ga akan pernah ada,tapi dia bakal ada menemani disaat sepi." udah lama ga buka blog,sekalinya nulis malah bernada begini -_-'..mendadak dapet kalimat kaya gitu,hasil semedi -_-"