Ruang wilayah negara kesatuan Republik Indonesia terletak
dengan kedudukan yang strategis sebagai negara kepulauan dengan keanekaragaman
ekosistemnya merupakan sumber daya alam yang perlu disyukuri, dilindungi, dan
dikelola.
Pengelolaan sumber daya alam yang beraneka ragam di
daratan, di lautan, dan di udara, perlu dilakukan secara terkoordinasi dan
terpadu dengan sumber daya manusia dan sumber daya buatan dalam pola
pembangunan yang berkelanjutan dengan mengembangkan tata ruang dalam satu
kesatuan tata lingkungan yang dinamis serta tetap memelihara kelestarian
kemampuan lingkungan hidup.
Menimbang dari hal tersebut ditetapkan Undang-Undang
tentang penataan ruang dalam UU No.24/1992 untuk mewujudkan ruang-ruang yang
lebih terorganisir.
UU No.24/1992 tentang Penataan Ruang mengisyaratkan agar
setiap kota menyusun Rencana Tata Ruang Wilayah Kota sebagai pedoman dalam
pemanfaatan ruang bagi setiap kegiatan pembangunan.
RTR Wilayah Kota merupakan rencana pemanfaatan ruang
kawasan perkotaan yang disusun untuk menjaga keserasian pembangunan
antar sektor dalam rangka penyusunan dan pengendalian program-program
pembangunan perkotaan jangka panjang.
Fungsi RTR Wilayah Kota adalah untuk menjaga konsistensi
perkembangan kawasan perkotaan dengan strategi perkotaan nasional dan arahan
RTRW Provinsi dalam jangka panjang, menciptakan keserasian perkembangan kota
dengan wilayah sekitarnya, serta menciptakan keterpaduan pembangunan sektoral
dan daerah.
Namun pada kenyataannya masih banyak penyalahgunaan RTRW
yang terjadi. Sebagai contoh penerapan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
di kota Tegal, Jawa Tengah. Pasalnya banyak lokasi usaha dan hunian pemukiman
penduduk yang menyimpang dari RTRW. Hal ini dikatakan anggota Fraksi PKS DPRD
Kota Tegal, Rofii Ali S.Si, Kamis 31 Maret 2011.
Menurut Rofii, pelanggaran RTRW itu terjadi karena tidak
dilibatkannya Team Teknis terkait semisal Dinas Pemukiman dan Tata Ruang
(Diskimtaru) dan DPU secara utuh oleh Team Verifikasi Perijinan. Lebih jauh
dikatakan, salah satu bentuk penyimpangan RTRW yaitu keberadaan tempat-tempat
hiburan karaoke yang hampir menyebar di 4 Kecamatan Kota Tegal.
Di dalam Perda RTRW telah tertulis bahwa untuk bangunan
usaha yang diperuntukan bagi usaha jasa dan hiburan sudah ditentukan jauh dari
pemukiman penduduk. Pada kenyataannya, banyak usaha hiburan seperti tempat
karaoke yang justru berada di tengah-tengah kawasan pemukiman penduduk.
Begitupun dengan keberadaan dapur induksi logam yang berada di tengah pemukiman
penduduk.
Ini sangat memprihatinkan. Apalagi mengingat bahwa
penyalahgunaan tersebut mendapat ijin prinsip dan dimudahkan perijinannya oleh
lembaga penerbit ijin.
Mengutip bunyi UU/24 Tahun 1992 Pasal 5 Ayat 2 yaitu,
“Setiap orang berkewajiban menaati Rencana Tata Ruang
yang telah ditetapkan”
Ini sangat bertolak belakang dengan kenyataannya. Dan
masih banyak contoh penyalahgunaan akan RTRW yang terjadi. Semoga kita semua
sadar bahwa penyalahgunaan Undang-Undang seperti inilah yang bisa menyebabkan
konflik antar individu/kelompok. Dan semoga kita sadar untuk menaati
Undang-Undang yang ada, guna mewujudkan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
adil dan makmur.
Komentar
Posting Komentar